Terdapatdua pendekatan dalam konsep peer to peer lending, yaitu sebagai peminjam atau pemberi pinjaman (Pendana). Sebagai apapun kamu dalam hal peer to peer lending, kedua peran ini akan memberikan manfaat tersendiri dalam hal finansial. Sistem P2P Lending ini sendiri bukanlah tanpa resiko.
Koperasibisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan, seperti: rencana penggunaan modal atau rencana usaha, rencana pengembalian kredit, dan juga jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjamannya.
Utanghipotek, yaitu pinjaman dari bank dengan jaminan aktiva tetap; Utang obligasi, yaitu utang yang disebabkan perusahaan menerbitkan dan menjual surat-surat berharga. Utang lain-lain adalah utang yang tidak termasuk utang lancar ataupun utang jangka panjang. Misalnya, utang kepada direksi dan kepada pemegang saham. 3. Akun Modal (Equility) Harapannya bank mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap negara terdapat bank sentral sebagai pusat dan acuan bank-bank umum. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral. Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sehinggaketika transaksi penting untuk memilih mereka yang berhak diberi pinjaman atau utang. Mereka harus memiliki komitmen melunasi kewajiban. Saat transaksi, si pemberi pinjaman berhak meminta jaminan yang bernilai. "Misalnya saya memiliki utang Rp 3 juta, pemberi pinjaman dapat meminta jaminan seharga Rp 3 juta atau lebih. . 332 335 332 333 142 367 125 61

andaikan kalian sebagai pemilik bank pemberi pinjaman modal