Uang Duka Wafat adalah salah satu hak yang diberikan bagi pensiunan PNS, apabila yang bersangkutan (pensiunan) meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk melakukan pengajuan klaim kepada Taspen. Sebagai informasi, besaran nominal dari Uang Duka Wafat ini ialah 3 kali gaji pensiun dan Asuransi Kematian sebesar Rp8 juta.

Pensiunan PNS yang masih memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN/D, BUMN/D, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta, jika Penghasilan pensiunan PNS tersebut lebih kecil dari Manfaat Pensiun, maka Manfaat Pensiun diberikan sebesar Manfaat Pensiun yang seharusnya diterima dikurangi Penghasilan. Manfaat Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

Dari nilai estimasi yang kita dapat dapatkan dari website PT Taspen ini, PNS tersebut bias mendapatkan gambaran berapa nilai “pesangon “ yang akan diperoleh ketika usia pensiun tiba, yaitu tabungan hari tua = Rp 81.293.600 dibayarkan sekaligus dan gaji pensiunan bulanan sebesar Rp 4.233.801 setiap bulan.

Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia: Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia: Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.

Dilansir dari Kompas.com, ternyata apabila seorang PNS aktif meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan tunjangan dan dana pensiun dari PT Taspen (Persero). Berdasarkan keterangan resmi di laman Taspen, jika PNS aktig meninggal dunia bisa mendapatkan adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 . 359 121 320 1 350 129 333 181

besaran uang duka pensiunan pns